Sabtu, 14 November 2015

Pembangunan Jalan Paralel Perbatasan, Memhadirkan Kesejahteraan di Perbatasan




Pembangunan Jalan Paralel Perbatasan, Memhadirkan Kesejahteraan di Perbatasan

Tekad pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk membangun dari pinggiran, bukan cuma janji kampanye semata. Di tahun 2015 ini, pembangunan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan yang selama ini tertinggal, mulai dikebut pelaksanaannya. Di utara, terdapat proyek jalan perbatasan Kalimantan.  Di selatan, terdapat proyek perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan di timur, ada proyek jalan Trans Papua.

Untuk jalan perbatasan Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, terdapat 9 ruas jalan yang akan membentang sepanjang 771,36 kilometer dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara.  Kesembilan ruas tersebut masing-masing adalah Ruas 1 Temajuk-Aruk; Ruas 2 Aruk-Batas Kecamatan Siding/Seluas; Ruas 3 Batas Kecamatan Siding/Seluas-Batas Kecamatan Sekayan/Entikong; Ruas 4 Batas Kecamatan Sekayan/Entikong-Rasau; Ruas 5 Rasau-Batas Kapuas Hulu/Sintang; Ruas 6 Batas Kapuas Hulu/Sintang-Nanga Badau-Lanjak; Ruas 7 Lanjak-Mataso (Benua Martinus)-Tanjung Kerja; Ruas 8 Tanjung Kerja-Putussibau-Nanga Era dan Ruas 9 Nanga Era-Batas Kaltim.
Berdasarkan Progress Report Jalan Perbatasan, 23 Agustus 2015, yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa total panjang jalan yang sudah tembus mencapai 441,7 kilometer meskipun sebagian masih belum diaspal, alias masih jalan tanah.   Masih terdapat 329,66 kilometer yang harus ditangani sampai tuntas agar seluruh ruas jalan dapat terhubung.
Untuk jalan perbatasan NTT terdapat 6 ruas dengan total panjang mencapai 171,56 kilometer.  Keenam ruas tersebut adalah Ruas 1 Mota’ain-Salore-Haliwen; Ruas 2 Haliwen-Sadi-Asumanu-Haekesak; Ruas 3 Turiskain-Fulur-Nualain-Henes; Ruas 4 Nualain-Dafala; Ruas 5 Dafala-Laktutus dan Ruas 6 Laktutus-Motamasin.
Total panjang jalan di NTT yang ditangani di tahun 2015 ini mencapai 47 kilometer.  Sisanya akan ditangani pada tahun 2016 sepanjang 67,61 kilometer dan terakhir pada tahun 2017 sepanjang 56,95.
Untuk jalan Trans Papua, terdapat 12 ruas yang jika tersambung semua akan mencapai 4.325 kilometer.  Keduabelas raus tersebut adalah Ruas 1 Merauke-Tanah Merah-Waropko; Ruas 2 Waropko-Oksibil; Ruas 3 Dekai-Oksibil; Ruas 4 Kenyam-Dekai; Ruas 5 Wamena-Habema-Kenyam-Mamugu; Ruas 6 Wamena-Elelim-Jayapura; Ruas 7 Wamena-Mulia-Haga-Enarotali; Ruas 8 Wageta-Timika; Ruas 9 Enarotali-Wageta-Nabire; Ruas 10 Nabire-Windesi-Manokwari; Ruas 11 Manokwari-Kambuaya-Sorong; Ruas 12 Jembatan Holtekamp.

Saat ini jalan Trans Papua yang sudah tersambung cukup panjang yaitu 3.498 kilometer – dengan kondisi aspal mencapai 2.075 kilometer dan sisanya masih berupa tanah/agregat. Sisa panjang jalan yang belum tersambung adalah 827 kilometer – masih lebih panjang 55,64 kilometer dari total jalan Trans Kalimantan.
Geliat pembangunan berbagai ruas jalan di wilayah perbatasan ini menurut Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo menunjukkan salah satu indikator utama pemenuhan janji visi Nawacita Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran. “Langkah pertama yang paling tepat untuk membangun dari pinggiran, tentunya membangun akses konektivitas.  Konektivitas yang terjadi karena pembangunan jalan-jalan seperti ini yang kelak akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” papar Eko.

Butir ketiga dalam Nawacita menjelaskan tentang tekad Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk membangun dari pinggiran. “Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Kami akan meletakkan dasar-dasar bagi dimulainya desentralisasi asimetris. Kebijakan desentralisasi asimetris ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik.”


Tidak ada komentar: