Kamis, 26 Juli 2018

Mensejahterakan Desa Pesisir : Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan



Mensejahterakan Desa Pesisir : Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan
Sebagai negara maritim[1] dan kepulauan ter unik di dunia, Indonesia memiliki baragam potensi SDA kelautan yang besar. Kekayaan SDA kelautan dapat didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa melalui sedikitnya 11 sektor ekonomi, yakni: (1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan, (5) pertambangan dan energi, (6) pariwisata bahari, (7) kehutanan, (8) perhubungan laut, (9) sumberdaya wilayah pulau-pulau kecil, (10) industri dan jasa maritim, dan (11) SDA non-konvensional.
Potensi produksi lestari sumberdaya ikan laut Indonesia yang dapat dipanen mencapai 6,4 juta ton/tahun atau 8% dari potensi lestari ikan laut dunia. Pada 2009 tingkat pemanfaatannya mencapai 4,8 juta ton (75%). Potensi produksi budidaya laut diperkirakan mencapai 47 juta ton/tahun, dan budidaya perairan payau (tambak) sekitar 5,5 juta ton/tahun. Sementara itu, pada 2009 total produksi budidaya laut baru mencapai 2,5 juta ton (5,3%), dan total produksi budidaya tambak sebesar 1,5 juta ton (27%). Artinya, potensi pengembangan usaha perikanan, khususnya untuk budidaya laut dan tambak, masih terbuka lebar.  Dari total produksi perikanan sebesar 9,75 juta ton, hanya sekitar 1,25 juta ton yang diekspor, dan sisanya (8,5 juta ton) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Perlu dicatat, bahwa sekitar 65% kebutuhan protein hewani rakyat Indonesia dipenuhi dari ikan, seafood, dan beragam produk perikanan (BPS, 2009).  Dengan kata lain, kontribusi sektor perikanan dan kelautan bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa, bukan hanya dalam hal ekonomi, tetapi juga berupa perbaikan gizi, kecerdasan dan kesehatan rakyat.
Indonesia juga memiliki potensi industri bioteknologi kelautan berbasis marine BIODIVERSITY RESOURCE (sumberdaya keanekaragaman hayati laut) paling besar di dunia berupa industri makanan dan minuman, farmasi (seperti Omega-3, squalence, viagra, dan sun-chlorela), kosmetik, film, kertas, bioenergi, bioremediasi, genetic engineering, dan beragam industri lainnya yang hingga kini hampir belum tersentuh pembangunan. Potensi ekonomi perikanan dan bioteknologi kelautan diperkirakan mencapai US$ 100 miliar setiap tahunnya atau setara dengan besarnya APBN 2009.
Saat ini sekitar 75% produksi minyak dan gas bumi berasal dari kawasan pesisir dan lautan. Dari 60 cekungan yang potensial mengandung migas, 40 cekungan terdapat di lepas pantai, 14 di pesisir, dan hanya 6 yang di daratan. Dari seluruh cekungan tersebut diperkirakan potensinya sebesar 11,3 miliar barel minyak bumi. Cadangan gas bumi diperkirakan sebesar 101,7 triliun kaki kubik.  Survei geologi oleh Dept. ESDM (2009) menemukan 68 cekungan baru yang mengandung potensi migas, 50 cekungan merupakan yang benar-benar baru ditemukan, sedangkan 18 cekungan lainnya merupakan perluasan dari cekungan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Lokasi dari 68 cekungan baru itu tersebar di wilayah Sumatera, Selat Sunda, Kalimantan, Maluku, dan Papua yang sebagian besar juga terdapat di wilayah pesisir dan laut.  Contohnya, Blok gas Masela di Laut Timor, NTT memiliki potensi cadangan gas sebesar 10 TCF (trillion cubic feet) yang merupakan cadangan gas terbesar kedua di Indonesia setelah blok gas Tangguh di Papua dengan potensi cadangan gas sebesar 14,4 TCF.
Belum lagi potensi ekonomi dari industri dan jasa maritim (seperti galangan kapal, coastal and offshore engineering, pabrik peralatan dan mesin kapal, fibre optics, dan teknologi komunikasi dan informasi), pulau-pulau kecil, dan SDA non-konvensional yang sangat besar. SDA non-konvesional adalah SDA yang terdapat di wilayah pesisir dan laut Indonesia, tetapi karena belum ada tekonologinya atau secara ekonomi belum menguntungkan, sehingga belum bisa dimanfaatkan.  Contohnya adalah DEEP SEA WATER INDUSTRIES, bioenergi dari algae laut, energi gelombang, energi pasang surut, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), sumber-sumber mata air tawar di dasar laut, energi listrik dari ion Na+ dan Cl- , energi nuklir, dan mineral laut (Becker and Carlin, 2004).
Potensi total nilai ekonomi kesebelas sektor kelautan Indonesia diperkirakan mencapai US$ 800 miliar (Rp 7200 triliun) per tahun atau lebih dari tujuh kali APBN 2009. Sedangkan, kesempatan kerja yang dapat dibangkitkan mencapai 30 juta orang. Ekonomi kelautan bakal semakin strategis bagi Indonesia, seiring dengan pergesaran pusat ekonomi dunia dari Poros Atlantik ke Asia-Pasifik. Dewasa ini, 70% perdagangan dunia berlangsung di kawasan Asia-Pasifik. Sekitar 75% dari seluruh barang dan komoditas yang diperdagangkan di dunia ditransportasikan melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar US$ 1.500 triliun per tahun (UNCTAD, 2008).
Besarnya potensi laut pasti akan mengundang berbagai kepentingan untuk mengambil peran dalam memanfaatkannya. Pengelolaan wilayah pesisir jadi penting karena harus bisa melestarikan potensi yang ada serta di sisi lain dapat memanfaatkannya untuk kepentingan bersama. Hal itu terlihat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dirumuskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pualu kecil adalah rangkaian suatu proses mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekonomi darat, laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Wilayah Pesisir yang demikian kaya dengan berbagai potensi, mengingatkan kita perlunya pemahaman yang menarik terkait pengembangan potensi bisnis dengan pola SHARING PLATFORM, pola bisnis yang bisa menjangkau para peminatnya dengan cara yang menjanjikan. Masih ingat Facebook? Facebook kini sudah menjadi perusahaan media besar TANPA memproduksi konten apapun. Go-Jek dan UBER adalah perusahaan transportasi besar TANPA memiliki kendaraan. AIRBNB adalah perusahaan hospitality TANPA memiliki satu pun kamar hotel atau villa. Banyak yang menyebut fenomena ini sebagai sharing economy. Hal ini dimungkinkan oleh berbagai perusahaan tersebut rela bergabung karena memiliki business model berbasis platform. Apa yang dimaksud dengan platform? Sebaiknya kita sederhanakan saja. Secara sekilas, kita bisa melihat bahwa mereka tidak memiliki aset yang merupakan kunci dari operasi yang dijalankan. Mereka bisa bertahan dan berkembang pesat karena mereka menciptakan suatu wadah yang dapat menghubungkan calon pengguna dan pemilik aset dalam bahasa yang sama, yakni ingin bersama-sama menghasilkan uang. Wadah inilah yang disebut sebagai suatu platform.
Tren seperti inilah yang kita harapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BumDes dan Swasta dalam mengelola wilayah pesisir di Indonesia. Mempertemukan para pengelola dengan Pemda sang pemilik asset untuk menghadirkan berbagai produk serta layanan andalan yang berada di wilayah pesisir yang kesemuanya itu bisa jadi lahan lapangan kerja bagi warga. Pemda bisa mengubah perkembangan dunia bisnis, perdagangan, ekonomi, dan pada akhirnya akan membawa kesejahteraan di tengah tengah kehidupan kita. Mari teruskan membaca potensi wilayah pesisir.
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan pada: keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peranserta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Hal mana dilakukan  dengan cara mengintregasikan kegiatan : antar pemerintah dan pemerintah daerah; antar pemerintah daerah; antar sektor; antar pemerintah, dunia usaha, dan rakyat; antar ekosistem darat dan ekosistem laut; dan antar ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajeme. Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan lepas dari kerusakan lingkungan yang makin parah. Perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara implisit diatur dalam Chapter 17 dari Agenda 21. Sedangkan mengenai pentingnya perlindungan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung pembangunan kelautan di atur dalam Bab XII UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea ) 1982. Tetapi untuk mensejahterakan warga pesisir bukanlah sesuatu yang mudah dan hal itulah yang akan anda temukan dalam membaca buku ini. 



[1] https://dahuri.wordpress.com/2008/01/01/transformasi-kekayaan-laut-untuk-kemajuan-kemakmuran-dan-kedaulatan-bangsa/

Tidak ada komentar: