Selasa, 16 Juli 2013

Perbatasan RI-Timor Leste Masih Terbelakang dan Terisolasi | WilayahPerbatasan.com


Perbatasan RI-Timor Leste Masih Terbelakang dan Terisolasi | WilayahPerbatasan.com


Menurut pendapat kita, setelah adanya BNPP tadinya kita sangat berharap banyak. Karena secara UU dan Peraturan Pemerintah BNPP sudah memiliki semuanya. Hanya saja entah kenapa atau karena berada di tangan yang kurang kompeten, maka yang terjadi adalah perlambatan pembangunan itu sendiri. Malah kita mendengar sendiri apa kata Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan yakni Triyono Budi Sasongko. Menurutnya posisi kelembagaan pengelola perbatasan hingga kini masih lemah karena belum ada sistem, kebijakan, dan instrumen pengelolaan perbatasan negara yang terintegrasi, “Sistem perencanaan komprehensif, baik yang bersifat sektoral maupun spasial juga belum tersedia. Telah terjadi parsialitas, di mana kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan banyak tersebar di kementerian dan lembaga,” katanya pada seminar “Cetak Biru Pengelolaan Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia“, di Yogyakarta, Rabu 5 Juni 2013.
Menurut dia, lemahnya koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi menjadikan banyak kementrian dan lembaga sektoral teknis belum terlibat secara langsung dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Untuk itu, sebagai agenda utama pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah negara dan meningkatkan upaya pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. Bagi kita apa yang disampaikan Bapak Sekretaris BNPP itu adalah lagu lama dan hanya diulang-ulang oleh pejabat yang berbeda.

Masih Jalan Di Tempat 

Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao bertemu dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah pada (20/3/2013) dalam pertemuannya waktu itu, kedua pemimpin negara itu membahas masalah teritori perbatasan. ”Kurang lebih 90 persen perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste sudah terselesaikan. Menlu waktu itu mengatakan pertemuan ini akan merampungkan masalah tersebut. Selain soal perbatasan, Marty mengatakan kedua pemimpin negara juga membahas soal rencana keanggotaan Timor Leste di ASEAN. Menurutnya, keanggotaan Timor Leste dalam ASEAN memang memiliki sedikit masalah.
Pemberitaan lain terkait perbatasan kedua negara adalah pada tanggal (21/6/2013). Menurut Menlu Pemerintah telah merampungkan satu titik daerah perbatasan antara Negara Indonesia dengan Timor Leste. “Yang tadi kita sepakati adalah di Dilumil Memo, masih ada dua titik lagi yang harus disepakati,” kata Menlu Marty Natalegawa, di Jakarta Jumat (21/6/2013). Dua titik perbatasan lainnya masih akan dirampungkan oleh kedua negara, diharapkan agar segera terselesaikan.
Marty mengatakan belum mempunyai target kapan titik-titik perbatasan itu akan selesai. Dia menjelaskan masih perlu perundingan-perundingan dengan negara tetangga Indonesia itu. “Saya kira kalau perundingan perbatasan lazimnya kita tidak menetapkan target karena ini kan harus dengan penuh kehati-hatian,” tuturnya.
Selain itu, Marty menjelaskan pemerintah juga akan melakukan pembicaraan terkait titik perbatasan di wilayah laut. “Jadi kita harus bekerja keras untuk menuntaskan dua lagi segmen ini kemudian mulai berangsur membahas masalah perbatasan laut,” terangnya.

Kondisi Wilayah Perbatasan 

Perbatasan antar negara RI-RDTL di NTT terletak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Timur Utara (TTU). Perbatasan di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste yaitu Oekusi yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave). Garis batas antar negara di NTT ini terletak di 9 (Sembilan) kecamatan yaitu; 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten TTU dan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Belu.
Permasalahan batas meliputi  3 (tiga) Unresolved di Noel Besi/Citrana, Bijael Sunan/Oben dan Dilumil/memo serta 1 (satu) Unsurveyed area yaitu Subina; masalah yang sedang menonjol adalah di Noel Besi/Citrana. Sebagai catatan yang disebut Unresolved bermakna belum terselesaikan sementara unsurveyed maksudnya belum bisa di survey karena adanya penolakan warga.

 Noel Besi / Citrana.

Daerah sengketa terletak di dusun Naktuka, dengan luas + 1.069 Ha, Warga yang berada di wilayah tersebut berasal dari Kec. Citrana Distrik Oecusee (Timor Leste) dan ber KTP Timor Leste; masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan masyarakat RI yang berada di Desa Natemnanu Utara Kec. Amfoang Timur Kab. TTU-NTT.jumlah warga yang tinggal di Dusun Naktuka sebanyak 44 KK terdiri atas 36 KK beragama Katholik dan 8 KK beragama Protestan dengan jumlah  200 jiwa dengan Kepala dusun Sdr. Ignasius Lake.
Terdapat bangunan baru yaitu Balai Pertanahan dan Perkebunan (Balai Pertanian, Perkebunan, Rumah Dinas, Aula Pertemuan dan gudang) yang berjarak ± 2 Km dad Pos Pamtas Yonif 744/SYB yang terletak di Oepoil Sungai; di daerah tersebut juga terdapat LSM OACP (Oecusssee Ambono Community Programme). 
Pada November 2008 telah dilaksanakan pembangunan Pos Imigrasi RDTL di daerahUnresiolved Segment Noel Besi-Citrana namun kegiatan pembangunan gedung tersebut dapat dihentikan setelah diadakan musyawarah yang melibatkan aparat pemerintah dan masyarakat. Tetapi kemudian telah ditemukan adanya bangunan baru untuk Kantor Pertanian, Balai Pertemuan, Gudang Dolog dan tempat penggilingan padi di  area yang sama, yang diperkirakan dibangun pada bulan September 2008 dan diresmikan oleh Menteri Pertanian RDTL bulan Mei 2009.
Pada minggu ke empat bulan April 2010 ditemukan pemasangan  nama Gedung  yang bertuliskan  “ MENESTERIO DA AGRI KULTURA “ dan penggunaan mesin pertanian (Traktor) didaerah Naktuka. Di area ini juga terdapat LSM OACP( Oecussee Ambeno Community Programme).

Bijael Sunan/Manusasi.

Daerah sengketa meliputi daerah seluas ± 142,7 Ha, dikarenakan adanya perbedaan persepsi traktat, dan juga di sebabkan karena masalah adat. Sebelum tahun 1893 daerah ini di kuasai oleh masyarakat Timor Barat (Belanda), namun antara 1893-1966 daerah ini di kuasai masyarakat Timor Timur (Portugis).
Pada tahun 1966, garis batas di sepanjang Sungai Noel Miomafo digeser ke utara mengikuti puncak pegunungan/bukit mulai dari puncak Bijael Sunan sampai dengan barat laut Oben yang ditandai dengan pilar Ampu Panalak. Pemindahan batas wilayah yang dilakukan secara adat dengan melintasi batas antar Negara/batas Internasional;  pemindahan batas tersebut juga disaksikan oleh Gubenur Portugis dan NTT pada saat itu.(data tertulis belum ditemukan).

Dilumil/Memo

Daerah bermasalah di Dilumil/Memo Kabupaten Belu mencakup daerah seluas ± 41,9 Ha, berada di delta S. Malibaka sebagai hasil proses alamiah (pengendapan). Dalam hal ini, pihak RI pada awalnya menghendaki batas wilayah RI-RDTL berada disebelah timur Delta, sedangkan RDTL menghendaki di sebelah barat Delta. Namun pada perkembangan terakhir (sesuai pertemuan TSC-BDR RI-RDTL tahun 2004), pihak RI menghendaki penarikan batas sesuai median line yang membagi dua river island/delta. Di wilayah ini tidak / belum ada konflik batas yang menonjol dari masyarakat setempat kedua Negara.
Subina-Oben. Unsurveyed segment terdapat diantara Subina sampai dengan Oben yang sebenarnya bagi RI merupakan permasalahan klaim hak ulayat masyarakat setempat. Masyarakat menolak daerah ini untuk di survey dan ditentukan batasnya, sehingga kedua tim (RI-RDTL) tidak bisa melaksanakan survey di area ini. Penyelesaian permasalahanunsurveyed hingga sekarang belum ada kemajuan (titik temu).

Masih Terbelakang dan Miskin

“Secara administrasi, perbatasan darat di Timor bagian barat dengan Timor Leste meliputi 10 Kecamatan yang tersebar di empat kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan kabupaten Belu dan Kabupaten Alor,” Ke-10 kecamatan itu meliputi Kabupaten Kupang yang terdiri dari Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara meliputi Kecamatan Miomafo Barat, Miomfo Timur dan Kecamatan Insana Utara.
Adapun kecamatan perbatasan berikut yang berbatasan dengan Timor Leste adalah Kecamatan Malaka Timur, Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Lamaknen, Kecamatan Rehaat dan Kecamatan Kobalima di Kabupten Belu. Untuk perbatasan Laut, ia menilai, kawasan perbatasan laut wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Timor Leste meliputi empat kabupaten dengan lima kecamatan, yaitu Kabupaten Kupang meliputi Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Belu terdiri dari Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Kobalima. Kabupaten TTU ada di Kecamatan Insana Utara dan Kabupaten Alor dengan Kecamatan Alor Barat Daya.