Kamis, 16 Juli 2015

Perdagangan di Perbatasan, Formula Yang Saling Menguntungkan


Perdagangan di Perbatasan


Perdagangan di Perbatasan, Mencari Formula Yang Saling Menguntungkan

Ada dua hal perkembangan yang menarik terkait kebijakan pengelolaan perbatasan terkait dengan PPLB Entikong-Tepedu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Pertama Peme rintah Malaysia meminta Indonesia membuka kembali perdagangan ekspor-impor di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, dengan Tebedu, Serawak, Malaysia  pasca ditutup pertengahan 2014. Malaysia berharap perbatasan itu bisa menjadi pelabuhan darat atau pintu masuk resmi ekspor-impor. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemen terian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, kepada Kompas, (23/4), mengatakan, permintaan itu disampaikan Menteri Perdagangan Internasional dan Perindustrian Malaysia Mustapa Mohamed. Malaysia ingin komoditas ekspor, seperti elektronik dan obat-obatan, bisa kembali diperdagangkan lintas batas.

Kedua Indonesia sesuai Janji Presiden akan membangun infrastruktur di Perbatasan khususnya Entikong dan wilayah sekitarnya. Sesuai rencana, PPLB Entikong akan dirombak total guna meningkatkan kapasitas dan kualitas. Pekerjaan tersebut bakal memakan waktu dua tahun agar layanan dan tampilan PPLB menjadi lebih baik dan membanggakan, termasuk pembangunan jalan pelintas menjadi empat jalur. Misalnya, sistem monitoring yang akan dibuat direncanakan terhubung dalam satu jaringan sehingga PPLB Entikong dapat meminimalkan penyelundupan. Setelah itu, pos-pos pelintas di wilayah perbatasan lain juga akan dirombak, misalnya di Kabupaten Sintang, Sambas, dan Kapuas Hulu.
Untuk itu pemerintah akan melakukan perbaikan jalan yang dicanangan pemerintah sepanjang 34 kilometer. Ruas jalan yang diperbaiki adalah Sajingan-Aruk (Kabupaten Sambas) 11,6 kilometer dan Balai Karangan-Entikong (Kabupaten Sanggau) 19,2 kilometer. Selain itu, Nanga Badau (Kapuas Hulu)-Batas Serawak (Malaysia) 3,8 kilometer. Sebagaimana kita ketahui, selama ini lambannya pembangunan di perbatasan menimbulkan berbagai permasalahan. Misalnya konflik warga dengan Bea dan Cukai karena pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) tidak dibangun sesuai standar sehingga tata niaga karut-marut. Karena kalau tidak dibenahi, dikhawatirkan penyelundupan terus terjadi karena tidak ada sistem monitoring yang baik dan seolah sepenuhnya tergantung pada kebijakan orang per orang. "Bagaimana orang mau tahu barang yang masuk dan keluar negara itu sudah benar atau tidak, jika alat pengontrol tidak memadai, apalagi masih adanya jalur tikus yang tidak terawasi,". Hal-hal seperti itulah yang selama ini jadi bahan pembicaraan terkait Entikong.


Mereka bicara tentang Setiap Asa Bertabur Nikmat

Indonesia memang  belum memutuskan apakah perdagangan di perbatasan itu akan dibuka kembali atau tidak. Para pihak tentu akan membahasnya bersama sejumlah kementerian terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah Indonesia menutup perdagangan ekspor-impor di perbatasan itu karena banyak komoditas yang masuk tanpa disertai persyaratan impor.  Larangan impor sejumlah produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang berlaku hingga 31 Desember 2010.
Dalam peraturan itu, produk makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, dan mainan anak-anak hanya dapat diimpor melalui pelabuhan laut Belawan, Medan; Tanjung Perak, Surabaya; Tanjung Mas, Semarang; Tanjung Priok, Jakarta; Soekarno Hatta, Makassar; serta pelabuhan udara internasional. Mengacu pada peraturan itu, pos pemeriksaan lintas batas negara seperti di Entikong tidak diperbolehkan menjadi pelabuhan darat untuk impor produk-produk tertentu. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong (waktu itu) Iwan Jaya mengatakan, peraturan menteri itu diperpanjang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2010. Peraturan itu berlaku sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong berbatasan dengan Tebedu, Serawak, dan menjadi pintu masuk dan keluar masyarakat yang hendak pergi ke negara bagian itu. Selain Entikong yang sudah lama berfungsi, pemerintah juga meresmikan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk, Kabupaten Sambas, pada 1 Januari 2011 untuk perlintasan menggunakan paspor. Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, perdagangan di perbatasan Entikong-Tebedu turun drastis. Pada 2014, nilai perdagangan itu sebesar 395 juta RM dan pada 2013 sebesar 713 juta RM. Adapun pada Januari-Maret 2015 sebesar 27 juta RM.
Warga yang tinggal di ring satu perbatasan mendapat fasilitas transaksi di Serawak sebesar 600 ringgit per orang per bulan. Namun, produk yang dibeli tidak boleh keluar ring satu. Saat ini, pemerintah hanya memperbolehkan perdagangan delapan kebutuhan pokok dengan nilai transaksi maksimal 600 ringgit Malaysia (RM) per bulan. Terkait nilai transaksi maksimal tersebut memang terkait langsung dengan Border Trade Agreement ( BTA) tahun 1970 telah diatur beberapa hal prinsip; diantaranya pengertian perdagangan lintas batas, pelaku lintas batas serta jenis  dan nilai barang/produk.
Perdagangan lintas batas ini sendiri dapat berupa perdagangan lintas batas darat, dan perdagangan lintas batas laut, yang diartikan sebagai perdagangan yang dilakukan melalui kawasan perbatasan laut dari kedua negara. Adapun pelaku lintas batas adalah orang (penduduk) yang berdiam (bertempat tinggal) didalam kawasan perbatasan kedua negara, dan  memiliki paspor  yang dikeluarkan masing-masing negara maupun pas lintas batas yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan BCA, yang terakhir adalah BCA Tahun 2006, sedangkan saat disepakatinya BTA Tahun 1970 rujukannya adalah BCA Tahun 1967.
Sementara jenis barang/produk yang diperdagangkan, dari pihak Indonesia mencakup hasil pertanian maupun lainnya, tidak termasuk minyak, mineral dan bijih tambang. Sedangkan dari pihak Malaysia mencakup barang kebutuhan hidup sehari-hari (pokok) serta peralatan/perlengkapan untuk keperluan industri skala terbatas (sederhana). Nilai barang atau produk yang dapat dibawa/diangkut melalui perdagangan lintas batas di kawasan perbatasan darat oleh penduduk kedua Negara tidak melebihi  RM 600 per orang per bulan, sedangkan melalui kawasan perbatasan laut atau pesisir dapat dilakukan dengan menggunakan kapal terdaftar pada pemerintah lokal masing-masing pihak, dengan ukuran tonase kapal 20 m3 (gross), dan nilai barang/produk yang dibawa/diangkut tidak lebih dari RM 600 setiap kali jalan.
Kini  Malaysia meminta Indonesia menghidupkan lagi perdagangan di Entikong-Tebedu. Menurut mereka Perdagangan itu penting mengingat Indonesia dan Malaysia akan memasuki perdagangan bebas era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 1 Januari 2016. "Kita adalah satu komunitas. Kami berharap ada visi yang sama dalam kerja sama perdagangan. Kami siap duduk bersama mencari jalan yang menguntungkan kedua belah pihak dengan saling menghormati hukum yang berlaku".
Begitu kata mereka. Malaysia selama ini sangat peka dengan kepentingan nasional mereka sendiri, dan mereka juga sudah selesai membangun Dry Port di Tebedu atau di depan pintu lintas batas Entikong. Semua sarana itu telah siap dan telah mendapat pengakuan autoriti Internasional sebagai pelabuhan darat dan sekaligus sudah terintegrasi dengan pelabuhan laut mereka di Kuching. Padahal kalau itu untuk kepentingan bersama, kenapa cara pembangunannya tidak dilakukan secara bersama? Kini Indonesia mau tidak mau “dipaksa” untuk memakainya, mungkin tidak akan jadi soal tapi kalau harga pelayanannya mahal? Indonesia bisa apa?