Minggu, 05 Juli 2009

Pengelolaan Wilayah Perbatsan (3)





PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN NASIONAL(3) 
Oleh : Harmen Batubara. 
 5. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Wilayah Perbatasan. Sesuai dengan Platform Penanganan Permasalahan Perbatasan Antarnegara , Depdagri, ke depan visi pengembangan wilayah perbatasan adalah “ Menjadikan kawasan perbatasan sebagai kawasan yang aman, tertib, menjadi pintu gerbang negara dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya dan menjamin tetap utuhnya NKRI”. Pandangan seperti ini sebenarnya lebih mengacu kepada semangat panataan wilayah perbatasan di negara-negara Eropa, yang menjadikan wilayah perbatasannya menjadi terbuka, tetapi tetap dalam kendali kerjasama keamanan nasionalnya masing-masing. Dengan pendekatan semacam ini maka menjadi penting maknanya mengaitkan pusat-pusat pertumbuhan global, regional, nasional dengan wilayah .dan kawasan perbatasan.Dikaitkan dengan lokasi wilayah yang starategis maka idenya adalah bagaimana mendesain suatu pelabuhan maupun lapangan terbang yang didukung oleh sarana dan parasaran yang komplit dalam skala dan standar Internasional, sehingga siapapun yang melakukan kegiatan transportasi di sekitar wilayah ini akan tergiur untuk memanfaatkannya; apalagi kalau tidak dikenai biaya, katakanlah dengan kebijakan bebas biaya parkir. Sementara ini volume lalu lintas di transportasi di wilayah NKRI mencapai 140 kapal dan 2000 penerbangan internasional perhari. Kalau saja kita dapat membuat 30 % dari jumlah itu berkenan dan mau mampir, maka dapat dibayangkan berapa besar potensi aktifitas kegiatan ekonomi yang akan digerakkannya.... a. Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan. Kondisi wilayah perbatasan negara mempunyai karakter tersendiri, dan pada hal-hal tertentu sangat berbeda antara wilayah perbatasan yang satu dengan lainnya, sehingga pada tahapan-tahapan tertentu memerlukan kebijakan khusus, namun dalam garis besarnya dapatlah ditarik suatu kebijakan umum yang relative berlaku untuk semua kawasan perbatasan, adapun kebijakan umum itu meliputi : 1). Menyelesaikan masalah perbatasan dengan negara tetangga. Sebagaimana kita ketahui, kita mempunyai perbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Batas darat meliputi Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste. Sementara batas laut dengan negara India, Thailand, Vietnam,Malaysia, Singapura, Pilifina, Kepulauan Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Sampai saat ini belum ada satu negarapun yang telah selesai permasalahan perbatasannya dengan negara kita. Karena itu maka perlu terus diupayakan agar semangat untuk menuntaskan ini tetap tinggi; karena tanpa partisivasi yang setara antara kedua negara maka sulit diharapkan masalah perbatasan dapat diselesaikan. 2). Mengembangkan Kawasan Perbatasan sebagai Halaman depan dan Pintu Gerbang internasional bagi kawasan regional Asia-Pasifik. Pendekatan itu membawa kita untuk melihat pertumbuhan regional yang menghubungkan China, Taiwan, Hongkong, Jepang, Singapura dan Australia. Maka pusat halaman depan itu adalah kawasan Perbatasan di sekitar Pulau Batam, Pulau Bali dan Pulau Biak. Kalau di tiga lokasi tersebut dapat dibuat kerjasama kawasan yang bersifat regional serta mempasilitasinya berbagai fasilitas berskala Internasional terutama dalam hal kepelabuhanan laut maupun udara, dan terintegrasi dengan system perekonomian nasional maka bisa dipercaya akan banyak para pemakai sarana lalu lintas kawasan asia-pasifik yang akan memanfaatkannya, apalagi kalau kita menerapkan kebijakan “ bebas parkir” serta dukungan lainnya yang terkait dengan jaringan pariwisata, dan bisnis. 3). Mengembangkan kawasan perbatasan dengan pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan secara serasi. Untuk pengembangan kawasan perbatasan, yang perlu dilakukan adalah dengan mempedomani Tata Ruang Kawasan Perbatasan, mengoptimalkan kawasan pertumbuhan yang sudah ada disekitar wilayah tersebut, baik itu di wilayah tetangga maupun di wilayah sendiri. Pusat – pusat pertumbuhan yang telah ada didukung dengan penambahan sarana dan prasarana bagi pengembangan di kawasan tersebut. Bentuknya bisa dilakukan kerjasama antar daerah dari dua negara, atau dalam satu negara. Dengan adanya Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, maka sebenarnya pengembangan wilayah perbatasan akan mendapat insentif baru sehingga pembangunannya akan dapat lebih optimal. Untuk mengimbangi pengembangan dari segi ekonomi maka dalam hal penguatan aspek pertahanan / keamanan maka perlu dikembangkan kemampuan pemanfaatan teknologi pengamanan di kawasan perbatasan. Disamping penambahan pos-pos pengamanan juga perlu dilakukan pemberdayaannya dengan memanfaatkan kemampuan teknologi surveilance dan sarana penindakan gerak cepat, dengan kemampuan SDM yang sepadan. Sehingga pengamanan wilayah atau kawasan perbatasan merupakan satu kesatuan dengan pengamanan wilayah nasional serta sesuai dengan kompartemen strategis yang ada, akan tetapi mempunyai jaring komando yang jelas. Dengan demikian pengamanan di suatu kawasan perbatasan sampai batas-batas tertentu dia bisa mandiri meski tetap terkait dengan Kompartemen Staretegis di wilayah tersebut. 4). Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui pembangunan sarana dan prasarana kesejahteraan, pendidikan, pesehatan, dan informasi. Selama ini perhatian terhadap kawasan perbatasan hampir tidak ada. Hal ini karena sistem pemerintahan kita yang sangat sentralistik. Tetapi dengan adanya Otonomi Khusus, maka sebenarnya pemberdayaan kawasan perbatasan dapat dilakukan dengan jalan membangun sarana dan prasarananya. Sarana mana yang diprioritaskan akan sangat tergantung dengan kondisi geografi maupun demografi di wilayah tersebut. Bila hal seperti ini, susah diterapkan maka minimal pemda daerah yang bersangkutan dapat membangun asrama-asrama siswa anak-anak perbatasan di pusat-pusat pemerintahan, terserah apakah itu di ibu kota kecamatan / kabupaten atau provinsi. 5). Meningkatkan Kerjasama di bidang Sosial, Budaya, Keamanan dan Ekonomi dengan negara tetangga. Secara etnis dapat dikatakan masyarakat yang ada diperbatasan sebenarnya masih merupakan satu kesatuan etnis, suku atau adat yang sama. Dapat dipastikan diantara mereka telah terjalin kerjasama yang baik antara satu dengan lainnya. Dengan demikian, maka potensi ini perlu diwadahi serta dikembangkan sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi kedua pihak. Jadi pendekatannya adalah, disamping adanya aturan formal antar negara, juga mereka masih mempunyai aturan yang dapat mengakomodir kehidupan tradisional mereka di sekitar kawasan tersebut. 6). Meningkatkan Kelestarian Lingkungan Kawasan Perbatasan. Kawasan perbatasan kita baik di darat maupun di laut memiliki keanekaragaman hayati yang tidak ternilai harganya. Di Pulau Kalimantan, Papua dan Timor Leste hampir seluruh hutan perbatasannya terdiri dari hutan tropis dan bagian dari kawasan konservasi yang merupakan “paru-paru dunia”. Sedangkan kawasan perbatasan laut/maritime memiliki surber budi daya laut dan perikanan yang sangat besar. Boleh dikatakan hidup masayarakat di wilayah-wilayah tersebut sangat tergantung dengan eko system kelestarian alam disekitarnya. Artinya kalau kelestarian alamnya terganggu maka perekonomian mereka juga akan terganggu; karena itu pelestarian alam lingkungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan pengembangan kawasan perbatasan. b. Strategi Pengelolaan Wilayah Perbatasan. Untuk memudahkan pelaksanaan Kebijakan dalam pengelolaan wilayah perbatasan, maka perlu di rumuskan pula langkah-langkah strategi bagi pengelolaannya, yang secara garis besarnya meliputi ; 1) Strategi Dasar. Kalau pada masa lalu strategi pengembangan kawasan perbatasan disusun berdasarkan adanya anggapan ancaman dari luar, maka sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Buku Putih Dephan, maupun palform Penangannan Permasalahan Perbatasan Antar Negara, maka pengembangan kawasan perbatasan dilakukan dengan mengedapankan kerjasama yang aman, harmonis dan pusat pertumbuhan serta sebagai pintu gerbang bagi perekonomian nasional, maka startegi dasar dari pengembangan kawasan perbatasan adalah : a) Membuka beberapa simpul-simpul akses kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang dan pertumbuhan ekonomi wilayah. b) Meningkatkan kerjasama internasional, regional dan nasional di kawasan perbatasan. c) Meningkatkan pusat-pusat peretumbuhan di kawasan perbatasan sesuai dengan potensi dan daya dukung lingkungannya, dengan prioritas membangun sarana dan prasaraan kepelabuhanan laut dan udara serta darat dengan standar internasional; dan dalam pengoperasiaanya diduat sederhana, murah tetapi berkualitas. d) Mensinergikan berbagai program ekonomi dan hankam di kawasan perbatasan. 2) Strategi khusus, mengingat kawasan perbatasan antara satu dan lainnya memang berbeda, maka perlu juga diterapkan adanya strategi khusus yang meliputi semua aspek kehidupan baik dari segi ekonomi, Pertahanan dan keamanan, pengembangan SDM dan Kelestarian Lingkungan. Starategi ini lebih mengacu kepada keunggulan wilayahnya masing-masing. Pendekatannya adalah pada harmonisasi antara kawasan kedua negara. Sehingga pengembangan kawasan tidak dilakukan dengan program yang sama, tetapi justeru dengan program yang bisa saling memperkuat antar sektor, maupun antar kawasan. 6. Kesimpulan dan Saran a. Kesimpulan 1) Wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar merupakan posisi strategis dan berperan sebagai wialayah pengikat dalam keutuhan wilayah Nusantara, dan masuk dalam geostrategis ketahanan wilayah khusus serta memiliki kepentingan nasional yang bersifat tetap maupun dinamis. Untuk kepentingan pertahanan TNI telah melakukan berbagai kegiatan meliputi patroli, penempatan pasukan, serta berbagai kegiatan lainnya. Untuk memudahkan manajemen pengamanan wilayah yang demikian luas diperlukan dukungan teknologi pengintaian “ surveillance”, sarana transportasi, komunikasi serta gelar pasukan pengamanan batas yang sewaktu-waktu siap dioperasikan. 2) Kerjasama regional bidang pertahanan dan pengelolaan / pengembangan ataupun pembangunan kawasan perbatasan memerlukan kerjasama dengan negara lain, khususnya negara tetangga. Kerjasama seperti ini dipercaya merupakan salah satu upaya untuk membangun rasa saling percaya bagi terwujudnya stabilitas keamanan maupun pengelolaan kawasan. Permasalahan-permasalahan kawasan maupun masalah perbatasan akan dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat kebersamaan yang dibangun berdasarkan prinsip persamaan, saling menghormati dan tidak saling intervensi. Sampai saat ini kerjasama yang sudah terwadahi secara “permanen” baru dengan negara Malaysia, PNG, dan Timor Leste. 3) Pengembangan kawasan perbatasan harus memiliki keterkaitan dengan pertumbuhan perekonomian regional, dan nasional dengan demikian ia akan mampu bertumbuh sesuai dengan dinamika kawasan. b. Saran Selama ini pengembangan kawasan perbatasan masih lebih menekankan kepada aspek pertahanan dan kemanan, sementara ke depan yang dikehendaki adalah arah yang lebih memberi peran kepada pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya tanpa melupakan faktor keamanan. Karena itu ke depan sudah semestinya kawasan perbatasan diberi tempat yang layak, terutama dalam berbagai instrumen pembangunan maupun pertahanan seperti pada Buku Putih, SDR(Strategic Defence Review), RPP tentang Kawasan Pertahanan ( Dephan) serta Kebijakan Pembangunan Kawasan Perbatasan dari segi pandang Depdagri dan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Daftar Bacaan 1. “Buku Putih Dephan RI Tahun 2003”, Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21. 2. Daniel J. Kaufman (US National Security, A framework for Analysis), Lexington Books, DC Heats and Company, 1985. 3. Geopolitik Global dan Regional Serta Implikasinya Bagi Australia dan Indonesia, Mayjen TNI Dadi Susanto, Lokakarya Perjanjian Keamanan Australia- Indonesia : Dari Perspektif Global dan Regional serta Relevansinya bagi Indonesia, Ruang Sudirman, Dephan 20 Juni 2006. 4. Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan, Strategic Defence Review, Dirjen Strahan Dephan, Tahun 2004. 5. Naskah Akademik Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, ( masih dalam revisi ) Dephan 2004. 6. Pengaruh penetapan ruu batas wilayah NKRI terhadap pertahanan negara, Brigjen TNI Frans B. Workala S.pd.MM.,Direktur Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Dephan. Makalah ini dipresentasikan sebagai bahan pada Dialog Terbatas Dalam Rangka Penyusunan RUU Tentang Batas Wilayah Kedaulatan NKRI yang diselenggarakan Depdagri di Hotel Aston Atrium Senen pada tanggal 26 Juni 2006 7. Pokok-pokok Pikiran Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang Wilayah Pertahanan, DoK Jakstra, Dirjen Strahan Dephan 2006 8. Platform Penanganan Permasalahan Perbatasan Antar Negara, Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, Dirjen PUM, Departemen Dalam Negeri. 2005. 9. Manajemen Wilayah Negara, Brigjen TNI Frans B. Workala S.pd.MM.,Direktur Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Dephan. 2006. 10. Undang-Undang tentang Pertahanan RI Nomor 3 Tahun 2001 ( Lembaran Negara RI tahun 2001 nomor 78, TLNRI 3851). 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. 12. Undang-undang no.17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law Of the Sea tahun 1982 ( Lembaran Negara RI Tahun 1985 nomor 76, Tambahan LNRI nomor 3319. 13. Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( LNRI tahun 2004 nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4439. Jakarta, Juli 2009

Tidak ada komentar: