Senin, 10 Agustus 2009

Wilayah laut Indonesia.






Oleh: Desk Perbatasan Berbicara tentang wilayah laut indonesia, perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewenanganatas laut sesuai UNCLOS yang dibedakan berdasarkan derajat dan tingkat kewenangan bagi negara yang bersangkutan. Ada beberapa jenis laut yang mendapatkan perhatian dikaitkan dengan pengelolaannya, baik bagi Indonesia sendiri, bersama dengan negara-negara tetangga ataupun dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan regional dan internasional. Secara prinsip dalam kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan perikannan, perlu diperhatikan 3 (tiga) jenis laut, meliputi : Wllayah laut dengan hak kedaulatan penuh bagi Indonesia atau dikenal sebagai wilayah kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut Nusantara dan laut teritorial. Wilayah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal tertentu, meliputi wilayah perairan Zona Tambahan, zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. Wilayah laut, dimana Indonesia memiliki kepentingan namun tidak memiliki kedaulatan kewilayahan ataupun kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen Indonesia. Wilayah laut dengan hak kedaulatan penuh berarti bahwa di wilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi : Perairan Pedalaman. Merupakan bagian dari wilayah peraairan Nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat. Ketentuan mengenai penetapan perairan pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia belum menetapkan perairan pedalaman tersebut. Perairan Nusantara. Bagian luar perairan pedalaman adalaah perairan kepulauan (Nusantara). Wilayah perairan ini dapat dipahami sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi atau dikelilingi oleh garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut-laut tersebut. Pada wilayah perairan Nusantara ini, kapal-kapal asing memiliki hak lewat berdasarkan prinsip lintas damai (innocent passage) dan bagi kepentingan pelayaran internasional kapal-kapal asing juga mempunyai hak lewat melalui sea lanes atau lebih dikenal sebagai Alur Laut Kepulauam Indonesia (ALKI). Indonesia telah menetapkan 3 ALKI berdasarkan PP No. 37 tahun 2002. Adanya hak lewat kapal asing berdasarkan prinsip lintas damai dan lintas ALKI ini , membedakan antara hak dan kewenangan antara perairan pedalaman dan perairan Nusantara. Laut Teritorial. Adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Di wilayah laut ini Indonesia juga memiliki kedaulatan penuh. Seperti halnya yang berlaku diwilayah perairan nusantara, kapal-kapal asing memiliki hak lewat berdasarkan lintas damai dan hak lewat melalui ALKI yang merupakan kelanjutan ALKI yang telah ditentukan pada perairan nusantara. Sedangkan jenis wilayah laut kedua bagi sebuah negara kepulauan meliputi wilayah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal tertentu, mencakup : Zona Tambahan. Di luar laut teritorial, terdapat laut-laut dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran terhadap aturan-aturan dibidang bea cukai/pabean, keuangan, karantina kesehatan, pengawasan imigrasi dan menjamin pelaksanaan hukum diwilayahnya. Hingga saat ini Indonesia belum menetapkan Zona Tambahan ini.

2 komentar:

WilayahPertahanan mengatakan...

Kepada para sahabat,kawan, teman para pencinta wilayah perbatasan,berikan komentar anda sebagai salam hangat dalam mengukuhkan semangat para pengelola,terimakasih.

tian mengatakan...

Menurut saya peraturan mengenai ALKI yang sudah diterapkan di Indonesia kurang bisa diterima oleh negara maritim besar seperti Amerika, Australia dan inggriss.. mereka menginginkan dibukanya satu lagi alur ALKI yaitu timur-barat yg itu merupakan keinginan mereka.. Harusnya bila Indonesia sudah menetapkan 3 alur ALKI yg berdasar pada PP no.37 tahun 2002 maka kita harus benar2 menggunakan alat tersebut sebagai modal untuk mempertahankan kedaulatan kita. tapi kenyataan masi memperlihatkan bahwa masi ada pelanggaran2 wilayah seperti contoh kasus USS Carl vinson dan juga mungkin pelanggaran lain yang tidak terdeteksi oleh pihak indonesia.. Dan juga bila Indonesia ingin memperkuat pertahanan dan kedaulatan negara ini juga harus memiliki sarana pertahanan yang benar2 memadai.. jadi tidak hanya dari segi kekuatan peraturan hukum positif saja yang di ajukan tapi juga dari segi alutsista pertahanan negara ini yang harus diperkuat agar kita sebagai negara indonesia ini tidak di injak2 oleh negara lain..