Kamis, 10 September 2009

Semangat Perbatasan Memcepat Pembukaan Dua PPLB


Jumlah Pos-pos Pengamanan bersama baik itu PPLB atau PLB ditentukan atas persetujuan kedua negara, sampai saat ini telah di gelar disepanjang perbatasan, sebanyak 55 Pos (RI-Malaysia), 48 Pos (RI-RDTL), 14 Pos (RI-PNG) dan Pos-pos Sementara di Pulau-pulau Kecil Terluar. Namun demikian jumlah keberadaan pos-pos pengamanan dihadapkan dengan panjang garis batas dan daerah yang harus diamankan serta bentuk dan jenis ancaman yang dihadapi masih jauh dari mencukupi, jelas masih perlu ditambah dan diperkuat. Hanya saja sebenarnya akan jauh lebih efektif kalau yang dilakukan itu seirama dengan pembangunan wilayah perbatasan itu sendiri. Maksudnya daripada di sana hanya membangun Pos-pos, sebenarnya akan jauh lebih efektif kalau pembangunan itu sendiri yang di dorong ke wilayah perbatasan. Ini tidak mudah, karena harus bersifat trans lokal ( antar provinsi ) dan regional dengan negara tetangga. Masalahnya justeru di Pemda sendiri. Prioritas pembangunan mereka bukan di wilayah perbatasan.
Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Negara Bagian Serawak, Malaysia, sepakat mengusulkan pembukaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk di Kabupaten Sambas dan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu kepada pemerintah pusat masing-masing.
Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), dua pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) itu sebenarnya bisa difungsikan tahun ini. Namun, karena pintu lintas batas di Sarawak masih dalam pengerjaan, kemungkinan besar pembukaan PPLB secara formal baru terwujud pada tahun 2010.

”Kesepakatan soal dua PPLB itu ditetapkan dalam Sidang Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) yang berlangsung pada 11-13 Agustus lalu di Bandung, Jawa Barat,” demikian penjelasan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalbar Fathan A Rasyid, Senin (24/8) di Pontianak, Kalbar.

Sidang Sosek Malindo tersebut fokus membahas percepatan pembukaan PPLB Aruk yang berbatasan dengan Biawak dan PPLB Badau yang berbatasan dengan Lubuk Antu. Pemprov Kalbar, ujar Fathan, sebenarnya cenderung mengusulkan agar kedua PPLB itu dibuka tahun 2009. Sebab, pembangunan PPLB sudah rampung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah meresmikan keduanya sebagai tempat pemeriksaan imigrasi.

”(Pemerintah) Serawak memahami usulan itu dan mereka menyampaikan kemajuan pembangunan fisik PPLB di wilayahnya yang belum selesai. Sesuai kontrak kerja, pembangunan PPLB mereka selesai pada Agustus 2010. Kepastian pembukaan PPLB mereka masih akan dibicarakan dahulu dengan pemerintah pusatnya di Kuala Lumpur,” kata Fathan.



Pantauan di lapangan, bangunan PPLB di Aruk dan Badau (Kalbar) memang sudah rampung. Hanya saja jalan akses menuju ke sana masih belum diaspal. Namun, menurut Fathan, hal itu tidak menjadi soal karena penyelesaian pembangunan jalan bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang dimiliki Indonesia.

Dari 857 kilometer garis batas darat Kalbar-Serawak, sejauh ini hanya ada satu PPLB yang resmi dibuka, yakni di Entikong, Kabupaten Sanggau, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tebedu. PPLB Entikong itu resmi dibuka pada tahun 1991. (WHY, Selasa, 25/8/2009)

Tidak ada komentar: