Jumat, 08 Juli 2016

Perbatasan, Australia Merampok Hak Nelayan Tradisional Indonesia di Pulau Pasir


Di perairan Natuna Indonesia bentrok dan mengusir “Nelayan Tradisional Tiongkok”. Karena dalam bahasa perbatasan, Tiongkok bukanlah negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia. Klaim Tiongkok dengan alasan sebagai tradisional fishing groundnya dengan dasar “Nine Dash Line”, juga tidak terdapat dalam ketentuan “perbatasan” yang mengacu pada UNCLOS1982. Jadi menurut hemat kita. Indonesia sangat wajar bertindak seperti itu. Kalau mau kerja sama tentu ada saja caranya. Tetapi ini soal kisah dan cara Australia mengusir dan membakar kapal-kapal nelayan tradisional Indonesia; negara tetangga kita sendiri. Australia jelas-jelas tidak lagi mengakui Hak Penangkapan Ikan Nelayan Tradisional (HPT) Indonesia di sekitar pulau-pulau Ashmore Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet meski sebelumnya mereka akui. Pemerintah Australia, sejak awal mengakui adanya HPT tersebut. Tapi karena Indonesia kurang “ serius melobi” lama kelamaan hpt itu malah jadi malapetakan bagi para nelayan kita di sana.

Sesuai hukum laut Internasional. Hak Penangkapan Ikan Secara Tradisional (Traditional Fishing Right), yaitu hak yang diberikan kepada nelayan-nelayan tradisonal negara tetangga untuk menangkap ikan secara tradisional di Perairan Kepulauan tertentu berdasarkan perjanjian bilateral. Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan perjanjian bilateral sesuai ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut dan ketentuan Hukum Laut Internasional (HLI).
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya.
•           Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.
•           Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
•           Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
•           Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
•           Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.
Catatan saya terkait Masalah Batas Laut RI-Australia sesuai dengan apa yang dimuat oleh harian Kompas (6/7/2011). Kompas menuliskannya sebagai berikut: Tata batas Laut Timor dan Laut Australia masih membingungkan nelayan di sepanjang pesisir selatan Nusa Tenggara Timur. Banyak nelayan ditangkap dan ditahan Australia karena dianggap melanggar batas wilayah perairan itu. Akan tetapi, menurut nelayan, mereka berada di perairan Indonesia saat ditangkap. Status hukum batas laut antara Indonesia dan Australia belum diratifikasi. Tahun 1997, kedua negara melakukan perjanjian mengenai batas wilayah laut, tetapi sampai hari ini perjanjian itu belum diratifikasi atau disahkan.
Perlu Kerja Sama Lebih Lanjut      
Indonesia dan Australia telah mempunyai MOU tentang “Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australia Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf” pada tanggal 7 November 1974. Dengan demikian, MOU 1974 ini dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi nelayan tradisional Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di beberapa zona perikanan eksklusif Australia beserta landas kontinennya. Adapun zona perikanan yang diperjanjikan kedua negara ini adalah meliputi, Ashmore Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet. Artinya, di wilayah ini, Pemerintah Australia tidak akan menerapkan peraturan perikanananya kepada nelayan tradisional Indonesia.
Berdasarkan MOU 1974 tersebut, Australia mengakui nelayan tradisional Indonesia untuk menangkap ikan di beberapa wilayah perairannya, karena selama beberapa dekade, mereka telah melakukannya di sekitar perairan Australia secara tradisi tanpa mendapatkan hambatan atau larangan. Dengan demikian, hak perikanan tradisional di zona perikanan Australia merupakan satu-satunya hak perikanan tradisional yang diakui secara resmi.
Persoalan baru muncul setelah pemerintah Australia mengeluarkan UU Cagar Alam Australia  (National Park and Wildlife Conservation), 16 Agustus 1984. UU ini menjadi larangan sepihak dan menuntut adanya amandemen terhadap MoU 1974. Pada tahun 1986 pemerintah Australia mengusulkan amandemen terhadap MOU 1974. Inti usulan amandemen tersebut antara lain :
·         larangan nelayan-nelayan Indonesia untuk mendarat di Ashmore Reef;
·         larangan mencari ikan dan organisme laut yang menetap di Ashmore Reef;
·         sebagai gantinya pemerintah Australia mengusulkan tempat yang lebih luas di wilayah perairan Australia.
Sebagai negara tetangga, usulan itu sebenarnya dapat di kompromikan atau bahkan di tolak bilamana perlu. Pengaturan terkait perberlakuan akibat batas laut suatu negara harus selalu dilakukan dengan kesepakatan negara-negara bertetangga. Pengaturan tentang penentuan suatu wilayah berbatasan, baik di laut dan darat mewajibkan adanya suatu kesepakatan Negara-negara tetangga seperti yang ditegaskan dalam UNCLOS 1982, yaitu “penentuan batas wilayah laut suatu Negara harus dilakukan dengan suatu kesepakatan bilateral  yaitu dengan melibatkan Negara Negara tetangga (neighboring countries).
Traditional fishing rights antara Indonesia-Australia sebenarnya mempunyai legalitas yang kuat dan hal ini mendapatkan pengakuan pada Bab IV Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS 1982. Sangat di sayangkan, kedua Negara khususnya Indonesia kurang sungguh-sungguh dan belum pernah mendesak kesepakatan bersama tentang apa sebenarnya yang disebutkan dengan “nelayan tradisional” termasuk dengan perangkat penangkap ikan yang mereka pakai baik itu terkait kapalnya ataupun soal perorangan atau perusahaan.
Pengaturan Hak Penangkapan Ikan Tradisional
Sebelum Pemerintah Australia mengeluarkan UU Cagar Alam Australia  (National Park and Wildlife Conservation), 16 Agustus 1984. Dalam pandangan penulis, dan melihat sejarah persahabatan antara Indonesia dan Australia saya cenderung mengatakan Australia itu sering melecehkan atau meng”under estimated Indonesia. Banyak hal alasan untuk dikemukakan untuk itu. Mulai dari pelanggaran perbatasan laut yang mereka lakukan; penyedapan hanphone para pejabat Indonesia; protes mereka atas ketidak mampuan “menjaring” kapal pencari suaka yang ahirnya banyak yang lolos ke Australia; cara mereka menyogok nakhoda kapal pencari suaka untuk mengembalikan para pengungsi yang mereka bawa kembali ke perairan Indonesia; dll masih banyak lagi. 
Australia terlihat secara berkelanjutan memang mempunyai kebijakan khusus dan agresif dalam upaya melindungi hak berdaulatnya meski hal itu bertentangan dengan UU Internasional. Hal ini terlihat dari polanya. Nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Australia umumnya langsung ditahan di Darwin biasanya 1-2 minggu untuk diinterogasi dan proses lainnya. Dalam berbagai kasus, hampir semua nelayan ditetapkan bersalah dan langsung diterbangkan kembali ke Indonesia, sementara perahu, peralatan, dan sebagainya dibakar atau dimusnahkan. Para nelayan tersebut, secara sepihak malah dikategorikan sebagai 'trans-organized crime' yang termasuk pencari suaka, pelanggar imigrasi, bahkan sebagai penyelundup.  Australia, menerapkan kebijakan Rapid Repatriation (RR) dan AMIS yang menurut saya cenderung bersifat diskriminatif khususnya bagi nelayan tradisional Indonesia, dan tidak dituangkan dalam perangkat perundang-undangan Australia secara memadai. 
Kebijakan yang agresif ini, sebenarnya lebih menyerupai semangat melecehkan, dan ini bukanlah hal baru bagi Australia. Berbagai kebijakan dari tahun ke tahun telah terbukti mempersempit akses ke lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tradisional Indonesia. Misalnya, perluasan kawasan Australian Fishing Zone (AFZ) dari 3 menjadi 12 mil tahun 1968 menjadikan wilayah tangkapan nelayan berkurang. Melalui kesepakatan MoU tahun 1974, penangkapan ikan hanya diperbolehkan pada wilayah 12 mil wilayah tertentu yang diklaim Australia di Laut Timor. Selanjutnya tahun 1979, dengan meluasnya kawasan AFZ dari 12 mil menjadi 200 mil, hak nelayan Indonesia semakin terbatas.
Membela Kepentingan Nasional Bersama
Sebelum tulisan ini saya ahiri, saya ingin mengatakan bahwa ketentuan mengenai semua larangan yang diterapkan oleh Australia justru bertentangan dengan hak tradisional nelayan Indonesia sesuai Pasal 51 Konvensi Hukum Laut PBB (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982. Para nelayan tradisional itu wajib memperoleh penghormatan dan perlindungan dari Pemerintah Australia meskipun wilayah Pulau Pasir dan sekitarnya tunduk di bawah kedaulatan Australia. Hal ini ditambah lagi setelah berlakunya Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang telah berlaku sejak 13 September 2007 yang menjamin hampir semua masyarakat adat di dunia untuk dapat mengklaim wilayah daratan dan wilayah kelautan yang telah lama mereka diami, jauh sebelum para kolonial datang menjajah dan mencaplok wilayah-wilayah mereka.
Apabila Australia menolak untuk melakukan amandemen sesuai kesepakatan yang “menjamin kepentingan nasional kedua negara” terhadap MoU 1974, maka sebaiknya Pemerintah Indonesia, menarik kembali MoU RI-Australia 1974 dan kemudian mengajukan persoalan tersebut kepada salah satu badan peradilan yang disediakan oleh konvensi, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal For The Law Of The Sea).
Pengakhiran MoU 1974 akibat hukumnya, maka MoU 1974 ini menjadi berakhir dan hak nelayan Indonesia dikembalikan kepada kedudukan sebelumnya yakni seperti yang dilakukan nenek moyang Indonesia sejak ratusan tahun yang silam. Sebaliknya jika persoalan ini di bawah ke salah satu peradilan internasional, maka hak nelayan Indonesia di sekitar Pulau Pasir MEMILIKI PELUANG untuk dipulihkan kembali sebab kewajiban penghormatan terhadap hak nelayan tradsional secara turun-temurun telah memperoleh pengakuan secara yuridis dalam UNCLOS 1982 maupun Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang telah berlaku sejak 13 September 2007.



Tidak ada komentar: