Rabu, 03 Februari 2010

Rumah Dinas TNI, Kemmen Gandeng Purnawirawan

Rumah Dinas TNI, Kemmen Gandeng Purnawirawan


Kementerian Pertahanan menggandeng Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri atau Pepabri untuk mencari solusi penertiban rumah negara atau rumah dinas TNI. Kementerian Pertahanan dan Pepabri sepakat penertiban harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Hal itu menjadi materi pembahasan antara Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar serta jajarannya di Kantor Pepabri, Jakarta, Selasa (2/2).

Salah satu solusi yang tengah dijajaki adalah penyediaan rumah nondinas untuk prajurit TNI. Ada dua macam perumahan, yaitu rumah negara yang merupakan rumah dinas dan rumah nondinas yang diadakan dengan mempertimbangkan kesejahteraan prajurit.

”Selama ini sudah ada tabungan. Setiap orang mendapatkan bantuan Rp 14 juta, tetapi jumlah itu memang tidak cukup,” kata Sjafrie.

Agum menyatakan, Pepabri menggarisbawahi prinsip bahwa rumah dinas atau rumah negara adalah aset negara.

Saat ini, langkah yang dijanjikan Pepabri adalah inventarisasi masalah yang ada di berbagai daerah. Bagi purnawirawan yang tidak mampu akan diberikan jalan keluar lewat Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit. ”Harus ada jalan keluar yang manusiawi. Minggu depan kami akan ketemu Kemhan untuk bahas rinciannya,” ujar Agum.

Pengamat militer dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, mendesak pemerintah agar berani mencari skema moratorium dengan menetap- kan kondisi status quo terha- dap aset-aset rumah prajurit TNI ketimbang sekadar menggusur.

Terkait rumah negara itu, Komisi I DPR mempertanyakan pengalihan aset TNI terkait dengan masuknya hal tersebut dalam program 100 hari Kementerian Pertahanan. ”Kami sudah mengajukan pertanyaan tertulis kepada Kemhan serta TNI. Mereka akan jawab dalam rapat kerja Februari nanti,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.

Sumber : Komapas /dwa/ink/edn/ 3 Februari 2010

Tidak ada komentar: