Kamis, 23 Juli 2009

Indonesia di Mata Negara Tetangga


Oleh Harmen Batubara. 
 Kondisi dan Kinerja Pertahanan dan keamanan Indonesia diwarnai berbagai keterbatasan, yang berpengaruh terhadap wibawa dan integritas negara baik dalam lingkup internasional maupun regional. Permasalahan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan dengan negara tetangga juga belum bisa tertangani secara proporsional, dan dapat dipastikan akan jadi suber bagi munculnya permasalahan perbatasan dengan negara tetangga dimasa yang akan datang. Beberapa fakta : Keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 yang memenangkan Malaysia dalam pemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dan Keputusan International Court of Justice / ICJ pada tanggal 23 Mei 2008 telah memanangkan Singapura atas Malaysia terhadap kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca / Pulau Batu Puteh Middle Rocks dan South Ledge, telah mewarnai penyelesaian sengketa batas antar Negara di Asean. Munculnya sengketa perairan antara Indonesia dan Malaysia tentang Klaim blok Ambalat yang kaya akan sumber daya minyak dan menimbulkan ketegangan hububgan antar dua Negara,dan masih adanya Sepuluh Masalah OBP (outstanding Boundary Problems) antara RI-Malaysia di perbatasan darat Pulau Kalimanatan. 
 Kandasnya Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja sama Pertahanan antara Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 ditambah Pemberian suaka politik Warga Negara Indonsia asal Papua oleh Pemerintah Australia, serta berbagai perlakuan pembatasan kebijakan ekonomi dari Negara tetangga terhadap Indonesia, misalnya kenaikan biaya masuk impor minyak kelapa sawit yang diterapkan India dari 75 % menjadi 90 %. Dll. Kemampuan Penanganan Keamanan Perbatasan. Kerjasama Pengamanan Daerah Perbatasan Antar Negara.... Dalam rangka Pengamanan dan Penegasan Batas dan menyelesaikan masalah-masalah perbatasan antar Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan Negara Tetangga, telah dilakukan berbagai kerjasama bilateral yang diwadahi dalam lembaga Joint Border Committee ( JBC ) antara RI-PNG, RI-RDTL(Timor Leste) dan General Border Committee ( GBC ) antara RI-Malaysia dengan kegiatan antara lain : Kerjasama pengamanan dan mempererat pertahanan antara kedua negara, seperti pertukaran informasi dalam bidang Intelijen, Latihan bersama, patroli perbatasan, dan menggelar Pos-pos pengamanan bersama. 
Demikian pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama penyelesaian penegasan batas antar negara. Perundingan penegasan batas dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara dua negara, beberapa kegiatan perundingan yang menonjol belakangan ini meliputi tegas batas darat antara RI-Malaysia, RI-PNG dan RI-RDTL, demikian pula dalam batas maritim/laut dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Kepulauan Palau. Pos-pos Pengamanan bersama atau atas persetujuan kedua negara telah di gelar disepanjang perbatasan, sebanyak 55 Pos (RI-Malaysia), 48 Pos (RI-RDTL), 14 Pos (RI-PNG) dan Pos-pos Sementara di Pulau-pulau Kecil Terluar. Memperkuat Kekuatan Pertahanan. Untuk mewujudkan sabuk keamanan di wilayah perbatasan diperlukan kekuatan-kekuatan pertahanan keamanan yang mampu melaksanakan : Deteksi dini berupa pos-pos keamanan dan keamanan swakarsa serta melalui sistem deteksi pemindaan lewat satelit, radar dll. Patroli keamanan darat,laut dan udara serta pengawasan lalu lintas manusia dan barang. Penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan. Pembinaan dan pemberdayaan wilayah teritorial. Pembinaan dan pemberdayaan Sosial Politik. Penataan Ruang Kawasan Pertahanan di Daerah Perbatasan, mencakup penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat (savety belt): Dinamis, dengan sasaran menyiapkan ruang gelar penindakan/ operasional militer dalam menghadapi ancaman nyata, dimana konsepnya berlaku variabel jangka pendek bisa antara 1 - 3 tahun dan dirubah berdasarkan konteks strategis; adapun penataanya meliputi : Kawasan Pertahanan Lapis Pertama adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di luar ZEEI. Kawasan Pertahanan Lapis Kedua adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di dalam ZEE dan Zona Tambahan. Kawasan Pertahanan Lapis Ketiga adalah ruang wilayah pertahanan daratan, lautan dan udara yang terletak mulai garis batas teritorial ke dalam. Penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat statis, dengan sasaran menyiapkan lokasi gelar kekuatan tetap (basis-basis militer, daerah-daerah latihan, dll) dan Savety Belt, sesuai hasil analisa ancaman dan penilaian medan, strategi serta doktrin operasi yang pembangunannya diprogramkan dalam pembangunan jangka panjang 15 – 20 tahun kedepan. 


 Pertahanan dan Kemanan di Pulau-pulau kecil terluar. Sebagai dasar pertimbangan pentingnya pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam menjaga keutuhan wilayah negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dipandang perlu melakukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terintegrasi, mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu guna memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya. Untuk mengamankan wilayah nasional termasuk pulau-pulau terluar Departemen Pertahanan telah menetapkan berbagai kebijakan yang meliputi ; Patroli Keamanan di Laut. Ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas kehadiran KRI diseluruh perairan Indonesia, termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pameran Bendera (Show of Flag), dengan memasang tugu/tapal batas, serta menempatkan TNI. Kegiatan ini diarahkan untuk mendekati masyarakat yang tinggal di Pulau-Pulau Kecil Terluar, dan untuk menggugah semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Operasi Bhakti TNI-AL. Operasi bhakti yang diberi nama Surya Bhaskara Jaya telah dilakukan sejak tahun 1980. Pada hakekatnya untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta TNI khususnya TNI-AL dalam pembangunan daerah terpencil, khususnya Pulau-Pulau Kecil Terluar yang tidak terjangkau oleh transportasi darat dan udara. Operasi Pasar Berjalan (Mobile Market) TNI-AL. Dalam program ini kapal TNI-AL bergerak dari pulau ke pulau dengan membawa bantuan dan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan dapat diperoleh dengan harga murah serta melakukan barter dengan hasil maupun komoditas masarakat local.

Tidak ada komentar: