Rabu, 15 Juli 2009

Wilayah Perbatasan, Branda Depan yang Perlu Dikembangkan


Wilayah Perbatasan, Branda Depan yang Perlu Dikembangkan

Wilayah Perbatasan, Wilayah branda depan yang kurang terperhatikan Penuh Masalah. Beberapa permasalahan yang pasti mengemuka bila berbicara tentang wilayah perbatasan, pada dasarnya adalah sebagai berikut : Perbatasan Negara dilihat dari sisi idealnya, merupakan menifestasi kedaulatan wilayah Negara (sovereignty’s boundary) yang harus ditegakkan, diberi insfrastruktur yang pantas sehingga orang bisa melihat negeri tersebut sebagai sesuatu negera yang kuat dan patut untuk dihormati. Disamping itu juga sebagai wilayah “frontier” atau garda terdepan yang mempunyai peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam (SKA) , penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah. Oleh karenanya anggapan daerah perbatasan sebagai “Serambi Belakang” hendaknya diubah menjadi “Halaman Muka” suatu Negara. Dengan adanya perubahan tersebut tentunya ada suatu konsekwensinya logis yang harus dilakukan, yaitu dengan berusaha memperioritaskan pembangunan yang terintegrasi di daerah perbatasan. Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang sangat berpengaruh kepada integritas dan ketahanan nasional suatu Negara. Hal menjadi menjadi sangat strategis karena penataan wilayah perbatasan terkait erat dengan proses “Nation State Building”, dan secara wilayah ia harus dapat mengintegrasikan diri dengan perkembangan ekonomi wilayah tetangganya. Hal seperti ini rawan terhadap munculnya potensi konflik internal maupun konflik dengan negara lain yang berbatasan langsung. Penanganan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah Nusantara sebagai “Satu Kesatuan” Geografi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan, yang untuk mewujudkannya memerlukan dana pembangunan yang tidak sedikit.... Kondisi wilayah perbatasan Indonesia umumnya merupakan wilayah tertinggal, terisolasi dari pusat-pusat pertumbuhan dan masih mengandung celah – celah kerawanan yang mengakibatkan masyarakat di wilayah perbatasan umumnya tergolong masyarakat yang miskin dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan berada pada kategori rendah. Ketertinggalan wilayah perbatasan juga berimplikasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya menjadi tidak terkontrol, rentan terhadap penyalahgunaan dan kegiatan illegal baik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia maupun oleh aktor dari negara lain. Kerawanan dan ketertinggalan tersebut, harus segera diatasi melalui pembangunan dengan usaha-usaha yang langsung dirasakan hasilnya oleh masyarakat perbatasan serta menitik beratkan pada pembukaan isolasi daerah perbatasan dari daerah-daerah lainnya di Indonesia sehingga mereka yang ada di perbatasan merasa merupakan bagian integral dari bangsa dan wilayah Indonesia. Masalahnya, wilayah perbatasan secara bukanlah sebagai wilayah prioritas pembangunan bagi Pemda setempat. Bagi pemda perioritas pembangunannya berada di ibu kota kabupaten, kota atau kecamatan, karena memang disanalah pemnduduknya secara mayoritas berkehidupan. Sementara pemerintah pusat sendiri prioritas pembangunannya adalah di Jawa, dimana konsentrasi 70 % penduduk nasional. Dengan demikian maka pembangunan di wilayah perbatasan menjadi tidak relevan. Secara politik perlu dibangun, tetapi secara realita tidak menjadi prioritas. Padahal ditinjau dari kepentingan dan strategi pertahanan negara , wilayah yang masyarakatnya tertinggal dalam pembangunan serta berada jauh dari sentra-sentra pertumbuhan akan menjadi titik lemah pertahanan Negara. Oleh karena itu ketertinggalan pembangunan di wilayah perbatasan tetap menjadi konsern dari pembangunan sektor pertahanan Negara. 
 Ruang Wilayah Negara yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk yang berada di ruang di dalam bumi merupakan kesatuan wadah yang menentukan keberhasilan misi pertahanan Negara. Karena itu perlu dikelola secara benar dan berkesinambunga. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui penataan ruang wilayah nasional yang diselenggarakan secara terencana, terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penataan Ruang Wilayah Nasional pada hakekatnya mencakup dua aspek yang saling terkait yakni aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan. Penataan Ruang Kawasan Pertahanan dapat dilihat dari dua aspek, pertama adalah penataan Statis, yakni penataan yang terkait dengan ruang atau kawasan pertahanan yang sudah eksis, yang mencakup semua wilayah-wilayah terkait kepentingan pertahanan, seperti daerah perumahan prajurit, Mako dan jajarannya, medan latihan, pembuangan munisi, dll. Kedua adalah penataan Dinamis, yang menata dan mempersiapkan daerah kepentingan pertahanan, baik yang sifatnya daerah pertempuran, daerah komunikasi, dan daerah persiapan atau daerah belakang. Kedepan hal-hal seperti ini akan semakin penting untuk di tangani, hal tersebut memerlukan koordinasi yang erat dalam penanganannya, serta wajib dilaksanakan secara lintas sektoral. Persoalan tata ruang pertahanan di masa datang akan semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta pembangunan sarana prasarana yang berkembang pesat berimplikasi terhadap kebutuhan ruang yang meningkat pula. Akibat kapasitas wilayah yang terus menurun akan berkembang menjadi problematika serius yang dihadapi di masa datang. Penataan ruang kawasan pertahanan merupakan bagian integral pengembangan postur pertahanan Negara/TNI, yang meliputi Kekuatan, Kemampuan dan Gelar Kekuatan Pertahanan. Dalam hal ini, konteks kebijakan pertahanan diarahkan untuk mampu memberikan solusi tentang bagaimana format dan seberapa besar Postur Pertahanan/TNI yang harus disiapkan guna melaksanakan tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). 

Penataan ruang kawasan pertahanan mencakup perumusan kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan pertahanan, perencanaan ruang kawasan pertahanan, penataan ruang kawasan pertahanan, penggunaan ruang kawasan pertahanan, serta pengendalian dan pengawasan pertahanan. Rencana Umum Tata Ruang Pertahanan Wilayah Kalimantan Barat disusun berdasarkan perkembangan kondisi geografi, demografi, kondisi sosial dan SDA/B yang berlaku tahun 2000 – 2014, dalam upaya menyiapkan Rencana Umum Tata Ruang, Alat dan Kondisi juang yang memenuhi aspek kesejahteraan dan aspek keamanan, maka perlu adanya penyesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan daerah Kalimantan Barat dengan RUTR Pertahanan Korem 121/Abw. Dengan demikian pembangunan aspek kesejahteraan dan aspek keamanan dapat saling mendukung sehingga akan terwujud suatu kesatuan wilayah pembangunan sebagai RAK Juang yang tangguh. 

 Prioritas pembangunan pertahanan yang dikembangkan saat ini dimulai dari pembangunan pertahanan non militer (Non Military Defence) dan pembangunan pertahanan militer (Military Defence), prioritas tersebut harus diikuti oleh peningkatan kemampuan pertahanan di dalam negeri, seperti pembangunan sistem pendidikan dalam rangka penguasaan teknologi dan industri utamanya yang berkaitan dengan pertahanan negara. Belum adanya kelembagaan atau Badan yang mempunyai otonomi yang jelas dalam mengelola perbatasan secara integral dan terpadu , sehingga perlu segera serta sesuai dengan UU no.43 Tahun 2008 tentang Wilayah maka perlu dibentuk lembaga / badan khusus yang menangani daerah perbatasan secara terpadu (lintas peran dan lintas pendanaan) guna mempercepat pembangunan dan penegakan hukum di daerah perbatasan serta penyelesaian kesepakatan garis batas negara dengan negara tetangga secara menyeluruh, dan penyelesaian pembangunan tugu permanen di garis batas di wilayah perbatasan.

Tidak ada komentar: