Minggu, 20 September 2009

Semangat Pembangunan Wilayah Perbatasan

Pendekatan Holistik Pembangunan Perbatasan

 Oleh HM Lukman Edy   Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal 

Sesuai dengan perencanaan Strategis Nasional Kementrian Negara Pembangunan daerah Tertinggal ( KPDT) yang mengacu pada RPJM 2004-2009, telah ditetapkan ada 26 Kabupaten di wilayah perbatasan yang mencakup 12 provinsi baik itu perbatasan darat maupun laut yang termasuk kategori daerah etrtinggal. Untuk itu KPDT memiliki kepedulian yang besar terkait dengan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Harus disadari percepatan pembangunan di perbatasan menjadi amat penting karena perbatasan memiliki beberapa nilai-nilai strategis yang meliputi :
• Potensi sumber daya yang besar pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politis dan hankam juga pengembangan ruang wilayah disekitarnya.
• Mempunyai dampak yang sangat penting terhadap kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya 
• Merupakan factor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat baik diwilayah yang bersangkutan maupun diwilayah sekitarnya
• Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang di laksanakan diwilyah lainnya yang berbatasan baik itu dalam lingkup nasional maupunregional.
• Mempunayi dampak terhadap kondisi politik dan pertahanan keamanan nasional dan regional.

Berdasarkan data yang dimilki KPDT tahun 2006 total jumlah penduduk yang ada dikabupaten-kabupaten di daerah perbatasan adalah 4,4 juta jiwa atau rata-rata perkabupaten perbatasan sekitar 174.018 jiwa dengan persebaran penduduk rata-rata 51 jiwa per 1 km. Hal ini menunjukan bahwa jumlah penduduk di daerah perbatasan relatif kecil/kurang sebanding dengan luas wilayahnya. Secara lebih jauh kondisi masyarakat di daerah perbatasan sangatlah miskin. Percepatan pembangunan wilayah perbatasan harus mampu mendorong empat nilai penting yakni ; Kontribusi wilayah perbatasan terhadap pembangunan nasional, mengingat fakta menunjukan bahwa kontribusi nilai tambah satu kabupaten perbatasan secara nasional tidak sebanding dengan luas daerah dan proporsi penduduk diwilayah tsb.Sementara itu harus uang yang keluar dari wilayah perbatasan Indonesia ke negara tetangga biasanya lebih besar. Fakta itu banyak terjadi didddddaerah-daerah perbatsan darat, seperti yang terjadi di kabupaten-kabupaten di Pulau Kalimantan.... 

Selain itu pengembangan daya tarik daerah perbatasan di Indonesia terlihat dari arus tenaga kerja dan sumber daya alam, persoalan unofficial economy, baik dari arus sumber daya alam maupun tenaga kerja yang keluar dari Indonesia. Pada sisi lain dominasi kemiskinan diderah perbatasan banyak diakibatkan kecilnya arus investasi kendala structural serta asumsi tentang kewenangan di daerah perbatasan yang masih terpusat pada pemerintah pusat (Jakarta). Secara sosial ekonomi daerah perbatasan memang memiliki karakteristik yang lambat untuk berkembang.. 
Hal ini disebabkan antara lain karena lokasi yang terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, tingkat pendidikan dan kesehatan maaasyarakat yang belum memadai, rendah nya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintahan di daerah perbatasan (blank spots). Untuk itu pendekatan yang holistis di perlukan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan daerah perbatasan. Tentunya dengan melibatkan semua stakeholders, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta maupun masyarakat itu sendiri. Salah satu gagasan yang bisa dikembangkan adalah menghadirkan sebuah kerjasama atau aliansi antara daerah perbatasan, atau dengan istilah mengembangkan aliansi strategis pembangunan yang berbasis pada kawasan, yaitu perbatasan. Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat daerah tsb secara geografis adalah berbatasan antar negara. Aliansi strategis berbasis kawasan perbatasan akan menguntungkan karena adanya kesamaan latar belakang kultur, geografis, geopolitik termasuk geoekonomi. 

Pola aliansi yang sangat mungkin dikembangkan adalah kopetisi yang berbasiskan potensi SDA, baik industri perkebunan, pertanian serta perikanan. Meskipun demikian cakupan dalam aliansi strategis daerah perbatasan tsb tetap harus mempertimbangkan aspek special economic. Ditambah fakta bahwa biaya ekonomi bagi sektor industri di Indonesia masih sangat tinggi seperti, tingginya tingkat suku bunga yang mencapai 15-20% dan mahalnya biaya transportasi di pelabuhan membuat biaya produksi dan biaya ekspor menjadi sangat tinggi. Hal ini sangat menyulitkan bagi industri skala kecil dan menengah utnuk bersaing, belum lagi terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyah (BBM) yang kesemuanya berakumulasi pada biaya tinggi. 

Beberapa keuntungan yang didapatkan antara lain efisiensi dan efektifitas biaya industri karene letak yang berdekatan sehingga dalam pengelolaan industri yang berseifat komplementer dilajukan dengan biaya yang lebih murah ketimbang berkongsi dengan darah lain yang secara geografis berjauhan, meskipun berada dalam satu negara. Hal lain yang perlu sangat ditekankan disini dalam percepatan pembangunan daerah perbatasan adalah landasan dan payung hukum dalam pengelolaan kelembagaan masyarakat serta penataan ruang daerah perbatasan. Perlu aturan main yang jelas dari pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Oleh sebab itu status hukum kawasan dan pembentukan badan pengelolaan perlu ditetapkan. Selain itu pendekatan kesejahteraan yang berjalan simultandengan pendekatan keamanann perlu diterapkan dalam membangunn kawasan perbatasan. 

Dari aspek masyarakat juga perlu pengembangan sikap berpikir masyarakat agar dapat memanfaatkan ekonomi perbatasan ke arah keuntungan masyarakat lokal atau melalui pendidikan kewirausahaandi darah perbatsan. Hal ini bisa dilakukan dengan :
• Memfungsikan wilayah-wilayah potensial dikawasan perbatasan, menentukan sektor dan komoditas unggulan serta menciptakan iklim yang kondusif bagimasuknya investasi.
• Menerapkan wawasan kebangsaan kepada masyarakat di peratasan
• Mengembangkan lembaga –lembaga keuangan lokal (bank dan non bank) yang diatur secara propesional agar dana dari daerah itu tidak keluar dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong pembangunan ekonomi lokal. 
Dengan begitu proses pembangunan daerah perbatasan diharapkan mampu membalikkan arus keuntungan kepada masyarakat perbatasan sehingga masyarakat perbatasan dapat menjadi pusat pertahanan yang tangguh untuk mebangun kawasan perbatasan itu sendiri.( RI /MI/4/02/2008)



Tidak ada komentar: