Selasa, 29 September 2009

Resume Pengelolaan Wilayah Perbatasan, Dephan



1. Seminar Perumusan Kebijakan Pengelolaan terpadu wilayah Perbatasan telah dilaksanakan 28 Juni 2008 dengan baik dan memberikan hasil yang cukup positif bagi Perumusan Kebijakan Wilayah Perbatasan, utamanya dalam memecahkan permasalahan-permasalahan tentang pembangunan wilayah perbatasan, yang meliputi instansi Departemen/Nondepartemen dan Lembaga terkait. Diharapkan solusi yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara lebih konkrit dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Meski seminarnya sudah dilaksanakan setahun yang lalu. Tetapi isinya masih tetap relevan.


2. Perbatasan Negara merupakan manifestasi kedaulatan wilayah Negara (sovereignty’s boundary) yang harus ditegakkan, namun juga sebagai “frontier” atau garda terdepan yang mempunyai peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam (SKA), penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah. Oleh karenanya anggapan daerah perbatasan sebagai “Serambi Belakang” hendaknya dirubah menjadi “Halaman Muka” suatu Negara. Dengan adanya perubahan tersebut tentunya ada suatu konsekwensi logis yang harus dilakukan, yaitu dengan berusaha memprioritaskan pembangunan yang terintegrasi di daerah perbatasan.
3. Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang sangat berpengaruh kepada integritas dan ketahanan nasional suatu Negara, hal ini menjadi sangat strategis karena penataan wilayah perbatasan terkait erat dengan proses “Nation State Building” terhadap munculnya potensi konflik internal maupun konflik dengan Negara lain yang berbatasan langsung. Penanganan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah Nusantara sebagai “Satu Kesatuan” Geografi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan.

4. Kondisi wilayah perbatasan Indonesia umumnya merupakan wilayah tertinggal, terisolasi dari pusat-pusat pertumbuhan dan masih mengandung celah-celah kerawanan yang mengakibatkan masyarakat di wilayah perbatasan umumnya tergolong masyarakat yang miskin dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan berada pada kategori rendah. Ketertinggalan wilayah perbatasan juga berimplikasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya menjadi tidak terkontrol, rentan terhadap penyalahgunaan dan kegiatan illegal baik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia maupun oleh aktor dari negara lain. Kerawanan dan ketertinggalan tersebut, harus segera diatasi melalui pembangunan dengan usaha-usaha yang langsung dirasakan hasilnya oleh masyarakat perbatasan serta menitik beratkan pada pembukaan isolasi daerah perbatasan dari daerah-daerah lainnya di Indonesia sehingga mereka yang ada di perbatasan merasa merupakan bagian integral dari bangsa dan wilayah Indonesia. Ditinjau dari kepentingan dan strategi pertahanan Negara, wilayah yang masyarakatnya tertinggal dalam pembangunan serta berada jauh dari sentra-sentra pertumbuhan akan menjadi titik lemah pertahanan Negara. Oleh karena itu ketertinggalan pembangunan di wilayah perbatasan tetap menjadi konsern dari pembangunan sector pertahanan Negara....


5. Ruang Wilayah Negara yang mencakup ruang darat, ruang laut dan ruang
udara termasuk ruang di dalam bumi merupakan kesatuan wadah yang menentukan keberhasilan misi pertahanan Negara. Karena itu perlu dikelola secara benar dan berkesinambungan, salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui penataan ruang wilayah nasional yang diselenggarakan secara terencana, terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penataan Ruang Wilayah Nasional pada hakekatnya mencakup dua aspek yang saling terkait yakni aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan.

6. Penataan Ruang Kawasan Pertahanan baik pada masa damai maupun dalam situasi perang, kedepan akan semakin penting untuk di tangani, hal tersebut akan tercermin baik apabila penanganannya dilaksanakan secara lintas sektoral. Persoalan tata ruang pertahanan di masa datang akan semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta pembangunan sarana prasarana yang berkembang pesat berimplikasi terhadap kebutuhan ruang yang meningkat pula. Akibat kapasitas wilayah yang terus menurun akan berkembang menjadi problematika serius yang dihadapi di masa datang.

7. Penataan ruang kawasan pertahanan merupakan bagian integral
pengembangan postur pertahanan Negara/TNI, yang meliputi Kekuatan,Kemampuan dan Gelar Kekuatan pertahanan. Dalam hal ini, konteks kebijakan pertahanan diarahkan untuk solusi tentang Bagaimana format dan seberapa besar Postur Pertahanan/TNI yang harus disiapkan guna melaksanakan tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Penataan ruang kawasan pertahanan mencakup perumusan kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan pertahanan, perencanaan ruang kawasan pertahanan, penggunaan ruang kawasan pertahanan serta pengendalian dan pengawasan pertahanan.

8. Rencana Umum Tata Ruang Pertahanan Wilayah disusun berdasarkan perkembangan kondisi geografi, demografi, kondisi sosial dan SDA/B yang berlaku, dalam upaya menyiapkan Rencana Umum Tata Ruang, Alat dan Kondisi juang yang memenuhi aspek kesejahteraan dan aspek keamanan, maka perlu adanya penyesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan daerah perbatasan denga RUTR Pertahanan. Dengan demikian pembangunan daerah perbatasan dengan RUTR Pertahanan. Dengan demikian pembangunan aspek kesejahteraan dan aspek keamanan dapat saling mendukung sehingga akan terwujud suatu kesatuan wilayah pembangunan sebagai RAK Juang yang tangguh.

9. Prioritas pembangunan pertahanan yang dikembangkan saat ini dimulai dari pembangunan pertahanan non militer (Non Military Defence) dan pembangunan pertahanan militer (Military Defence), prioritas tersebut harus diikuti oleh kemampuan yang ada di dalam negeri, antara lain seperti sistem pendidikan dalam rangka penguasaan teknologi dan industri utamanya yang berkaitan dengan pertahanan Negara.

10. Belum adanya kelembagaan yang mempunyai otonomi yang jelas dalam rangka mengelola perbatasan secara integral dan terpadu, sehingga perlu dibentuk lembaga/badan khusus yang menangani daerah perbatasan secara terpadu (lintas peran dan lintas pendanaan) guna mempercepat pembangunan dan penegakan hukum di daerah perbatasan serta penyelesaian kesepakatan garis batas negara dengan negara tetangga secara menyeluruh, dan penyelesaian pembangunan patok-patok garis batas permanent di wilayah perbatasan.

1 komentar:

WilayahPertahanan mengatakan...

sudah lama tidak berikan komentar...salam