Sabtu, 01 Agustus 2015

Nasionalisme Ketika Melihat Ambalat




Nasionalisme Ketika Melihat Ambalat
Ole Eddy Pratomo

Akhir-akhir ini nasionalisme kita diuji lagi akibat kembali mengemukanya isu mengenai pelanggaran wilayah dan ancaman hilangnya Ambalat oleh Malaysia. Pemberitaan di media sejauh ini memberikan pelajaran penting yang menarik dicermati bersama. Pertama, kita harus bangga dengan nasionalisme rakyat Indonesia. Berbagai kalangan telah menyatakan kesediaannya untuk menjaga Ambalat, bahkan bersedia berperang merebutnya kembali apabila dicaplok Malaysia. Kesetiaan dan semangat ksatria membela Tanah Air oleh rakyat Indonesia tidak perlu diragukan lagi, terlebih apabila dihadapkan pada upaya mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 
Pahami inti persoalan  Kedua, pemahaman publik mengenai inti persoalan sebenarnya masih sangat jauh. Hal ini tidak mengherankan karena nama "Ambalat" dalam pengetahuan lokal masyarakat Indonesia merujuk kepada hal yang berbeda-beda. Ambalat adalah nama desa di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, di Kalimantan Utara. Ambalat juga digunakan sebagai nama pantai pasir indah di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kedua daerah ini tidak berbatasan langsung dengan Malaysia.

Ambalat juga nama ikan teri dari dan dikembangbiakkan oleh nelayan Indonesia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Ambalat juga disebut sebagai singkatan "ambang batas laut terluar", padahal istilah hukum yang tepat untuk menunjukkan batas terluar adalah "garis pangkal terluar dari pulau-pulau terluar" atau cukup "garis pangkal". Kentalnya nama Ambalat yang merujuk pada identitas lokal Indonesia itu juga jadi alasan bagi Indonesia untuk menamakan wilayah blok konsesi minyak di dasar laut lepas (landas kontinen) yang terletak di Laut Sulawesi sebagai Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur. Dapat dipastikan juga bahwa tak ada pulau di Indonesia yang menggunakan nama Ambalat.

Mengingat begitu jamaknya penggunaan nama Ambalat, maka perlu dipahami bahwa Ambalat yang dimaksud dalam kaitannya dengan Malaysia adalah konsesi minyak Blok Ambalat seluas sekitar 1.990 kilometer persegi, dengan jarak beragam. Jarak terdekat terletak di dalam Laut Wilayah Indonesia, yang terjauh berada 40 km-50 km dari batas Laut Wilayah yang ditarik menggunakan garis pangkal kepulauan.

Dengan demikian, hak-hak Indonesia di dasar laut Ambalat ini beragam, mengikuti zona maritim yang berlaku. Apabila di Laut Wilayah, Indonesia memiliki kedaulatan penuh. Sementara jika di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, Indonesia hanya memiliki hak berdaulat terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berada di kolom air dan di dasar laut serta tanah di bawahnya. Sementara pihak asing bebas untuk berlayar, terbang, memasang kabel, dan memasang pipa di atasnya.

Ketiga, penyamaan Ambalat dengan pengalaman "kehilangan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan" adalah referensi yang keliru. Dalam kasus Sipadan-Ligitan, Indonesia dan Malaysia sepakat menghentikan diplomasi dan memulai proses hukum dengan mengajukan perkara kepemilikan status Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Keputusan ICJ terhadap kasus ini yang penting untuk diketahui adalah 1) penetapan tanggal kristalisasi sengketa, yaitu tahun 1969, sehingga hanya memperhitungkan penguasaan yang dilakukan sebelum 1969; 2) memutuskan sendiri dari bukti hukum bahwa Inggris sejak tahun 1914 telah menerapkan pajak pengambilan telur penyu di kedua pulau tersebut sehingga menunjukkan adanya penguasaan efektif oleh pemerintahan kolonial Inggris kala itu yang kemudian diteruskan Malaysia; dan 3) merujuk pada UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang tidak memasukkan kedua pulau tersebut sebagai bagian dari NKRI. Dengan kata lain, Indonesia bukan kehilangan, melainkan gagal mendapatkan tambahan dua pulau baru.

Sementara permasalahan Blok Ambalat pada pokoknya merupakan persoalan delimitasi perbatasan maritim di Laut Sulawesi yang belum selesai dirundingkan antara Indonesia dan Malaysia. Di Laut Sulawesi ini, kedua negara masih perlu menetapkan segmen Laut Wilayah (kedaulatan) dan ZEE serta landas kontinen (hak berdaulat). Hukum nasional Indonesia dan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS 1982) mewajibkan Indonesia merundingkan batas-batas negaranya apabila berhadapan atau berimpitan dengan batas negara lain.

Keempat, perundingan penyelesaian batas maritim merupakan salah satu perundingan paling kompleks di dunia. Hal ini mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai hukum internasional, hubungan internasional, geografi, geologi, geodesi, hidrografi, oseanografi, kartografi, navigasi, dan kesejarahan. Di samping itu, perundingan semacam ini juga melibatkan berbagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok serta kepiawaian di bidang-bidang tersebut.

Indonesia telah berunding dengan Malaysia sebanyak 28 kali selama 2005-2015 untuk membahas penetapan batas maritim kedua negara di semua segmen, yaitu Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Tiongkok Selatan, dan Laut Sulawesi. Selama 10 tahun perundingan, masih terdapat perbedaan mendasar mengenai metode serta prinsip-prinsip hukum penarikan garis batas maritim. Guna mempercepat penyelesaian batas maritim dengan Malaysia, Presiden RI telah mengangkat Utusan Khusus Presiden untuk Penetapan Batas Maritim antara RI-Malaysia, dengan tugas utama mencari solusi kreatif penyelesaian batas maritim kedua negara dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain melengkapi aspek teknis dan hukum.

Meski demikian, keberadaan utusan khusus penyelesaian penetapan batas yang rumit dan kompleks ini perlu disikapi dengan bijak. Keseriusan RI menyelesaikan penetapan batas maritim ini akan sangat bergantung pada itikad baik Malaysia.

Perbedaan mendasar.  Sampai sejauh ini masih terdapat perbedaan yang mendasar di kedua belah pihak. Di satu sisi, Peta 1979 yang digunakan Malaysia telah menuai protes dari Singapura, Brunei, Filipina, dan beberapa negara lain. Hal yang kontroversi pada Peta 1979 adalah penggunaan metode garis pangkal lurus untuk penarikan garis batas maritim, padahal Malaysia tak berhak menggunakan metode itu sesuai UNCLOS 1982. Sebagai negara pantai, Malaysia seyogianya menggunakan garis pangkal biasa. Di sisi lain, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai UNCLOS 1982 dapat menarik garis pangkal kepulauan. Namun, kondisi ini masih belum diterima Malaysia, padahal Malaysia telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan disepakatinya perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang Rezim Hukum Negara Nusantara/Negara Kepulauan tahun 1982.

Mencermati perkembangan itu, sejauh mana masing-masing pihak mau beranjak dari posisinya untuk mencapai suatu kesepakatan? Apakah waktu yang akan menentukan? Ataukah para utusan khusus dapat mencari opsi-opsi solusi komprehensif sebagai jalan keluar yang dapat disampaikan kepada kepala negara masing-masing. Marilah kita terus menjaga harga mati NKRI dengan nasionalisme yang cerdas.
Eddy Pratomo. Utusan Khusus Presiden RI untuk Penetapan Batas Maritim 2014, 2006-2009, dan 2002-2004 Kompas,31juli 2015


Tidak ada komentar: